Tata Tertib
TATA TERTIB
PESANTREN AMANAH MUHAMMADIYAH KOTA TASIKMALAYA
TAHUN PELAJARAN 2014/ 2015
BIMBINGAN NILAI-NILAI AGAMA (AKIDAH DAN IBADAH)
Peserta didik diharuskan :
(1) Memulai setiap pekerjaan dengan basmallah dan niat ikhlash lillahi ta’ala.
(2) Melaksanakan Shalat Fardlu di awal waktu dan berjama’ah
(3) Meninggalkan aktivitas apapun pada saat adzan dikumandangkan,dan bergegas ke masjid
(4) Sudah berada di dalam masjid 20 menit sebelum shalat subuh dan magrib, dan 10 menit sebelum shalat dzuhur, asar, dan isya.
(5) Sudah berada di mesjid 15 menit sebelum khutbah Jum’at dimulai.
(6) Menjaga ketertiban, kebersihan dan kekhusyukan beribadah
(7) Memakai pakaian shalat lengkap seperti sarung, peci hitam, baju yang pantas dan bersih pada waktu shalat subuh, magrib, dan isya. Adapun pada waktu shalat dzuhur dan asar menyesuaikan dengan pakaian seragam sekolah. Sedangkan peserta didik putri memakai rukuh atau mukena yang tidak transparan setiap pelaksanaan shalat.
(8) Mengikuti pengajian bulanan yang dikoordinir bidang KDI IPM setiap tanggal 20 tiap bulan atau menyesuaikan dengan jadwal pengajian bulanan PRM Pesantren Amanah.
(9) Menciptakan suasana keakraban dan saling toleransi dalam bersikap, berbicara dan bertindak demi terwujudnya Ukhuwah Islamiyah
(10) Berkata dan bersikap jujur, tidak memberikan keterangan yang tidak benar (berbohong)
PERSIAPAN BELAJAR
Peserta didik diharuskan :
(1) Sudah berada di dalam kelas 10 (sepuluh) menit sebelum pelajaran dimulai (semua jam pelajaran)
(2) Membawaperlengkapanbelajarketikamasukkedalamkelassesuaidenganjadwalpelajaran
(3) Tadarus Al-Qur’an dan atau berdoa memohon ilmu pengetahuan sebelum pelajaran pertama dimulai yang dipandu oleh guru/ketua kelas
(4) Menjaga kebersihan kelas (meja guru, papan tulis, lemari harus sudah bersih dan rapi sebelum setiap jam pelajaran dimulai)
(5) Mempersiapkan ruang kelas dan perlengkapannya dalam keadaan bersih dan siap pakai
(6) Melapor kepada guru piket bagi yang terlambat masuk kelas.
(7) Melapor kepada bagian pengasuhan santri, pembimbing santri, wali kelas dan guru piket dengan menunjukkan surat tugas yang dimilikinya apabila berhalangan hadir karena izin atau mendapatkan tugas dari pimpinan pesantren atau kepala sekolah
(8) Melampirkan surat izin sakit dari Bagian Pengasuhan, bagi peserta didik yang berhalangan hadir karena sakit. Jika lebih dari 2 (dua) hari maka izin harus disertai dengan surat keterangan dokter poskestren atau orang tua apabila santri berada di rumah
Peserta didik dilarang :
(11) Membawa benda-benda yang dianggap sebagai jimat atau mistik yang dapat merusak kemurnian akidah
(12) Menyebarkan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam
SELAMA JAM PELAJARAN
Pesertadidikdiharuskan :
(1) Menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan dan kekeluargaan di dalam kelas
(2) Mengikuti pelajaran dengan seksama sampai akhir pelajaran
(3) Meminta izin kepada guru yang mengajar dan guru piket bagi Peserta didik yang ingin meninggalkan kelas karena sesuatu hal (sakit atau ada keperluan yang sangat penting)
(4) Menghubungi guru piket, setelah 10 menit guru yang bertugas mengajar belum masuk oleh ketua kelas atau piket kelas
(5) Mengikuti pelajaran dan praktek olahraga
(6) Memakai pakaian olah raga yang telah ditentukan
(7) Membersihkan diri di akhir pelajaran olah raga dan segera mengganti pakaian oleh raga dengan pakaian seragam sekolah
(8) Melapor kepada guru olah raga dan guru piket bagi peserta didik yang tidak mengikuti pelajaran olah raga
(9) Menjaga dan mengembalikan alat-alat olah raga ke tempat semula.
(10) Mengemas dan merapikan perlengkapan belajar dan membaca doa manfaat ilmu dan penutup majelis yang dipimpin oleh ketua kelas pada setiap akhir pelajaran
(11) Meninggalkan kelas setelah bel berakhirnya KBM pukul 15.00.
Peserta didik dilarang :
(12) Membawa dan menggunakan earphone, walkman, media player dan alat sejenis lainnya selama jam pelajaran
(13) Membawa dan membaca buku-buku dan media lainnya yang tidak dianjurkan oleh tenaga pendidik selama jam pelajaran
(14) Makan atau minum di dalam kelas selama jam pelajaran
(15) Keluar masuk kelas tanpa seizin guru yang sedang mengajar
(16) Meninggalkan ruangan belajar selama jam belajar berlangsung dan pada pergantian jam pelajaran
UPACARA BENDERA
Pesertadidikdiharuskan :
(1) Mengikuti upacara pada hari-hari yang sudah ditetapkan oleh sekolah / pesantren
(2) Mengenakan pakaian seragam lengkap dengan atribut upacara
(3) Hadir di lapangan upacara, 5 (lima) menit sebelum upacara dimulai
(4) Mempersiapkan perlengkapan upacara dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Bagi peserta didik yang ditunjuk sebagai petugas upacara
(5) Berbaris sesuai dengan kelas dan menurut jenis kelamin dipimpin petugas upacara
(6) Mengikuti upacara dengan tertib sampai seluruh proses upacara selesai.
EKSTRAKURIKULER
Pesertadidikdiharuskan :
(1) Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang telah dipilih sesuai bakat dan minat yang ada di sekolah /pesatren, maksimal dua kegiatan
(2) Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
(3) Meminta izin orang tua, pimpinan pesantren atau kepala sekolah bagi peserta didik yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler di luar pesantren
(4) Mengakhiri Kegiatan ekstrakurikuler sore hari pukul 17.00 WIB
(5) Memperhatikan hal-hal berikut apabila kegiatan ekstrakurikikuler olah raga di luar komplek pesantren:
- Kembali ke pesantren tepat waktu
- Berpakaian sopan pada waktu berangkat dan pulang
- Menjaga sikap, perilaku dan bahasa selama berada di luar pesantren.
PAKAIAN PESERTA DIDIK
SELAMA KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR (KBM)
Pesertadidikdiharuskan :
(1) Memakai pakaian seragam yang telah ditentukan:
Sabtu, Ahad & Senin : Putih – Hitam (SMP) atau Putih – Abu-abu (SMA)
Selasa, Rabu & Kamis : Batik – Hitam (SMP) atau Batik – Abu-abu (SMA)
Waktu Kepanduan : Pakaian Hizbul Wathan (SMP-SMA)
Waktu Olah Raga : Seragam Olahraga (SMP-SMA)
(2) Mengenakan sepatu jenis ket warna dominan hitam dan kaos kaki putih atau hitam, kecuali waktu pelajaran olahraga dan ekstrakurikuler
(3) Memakai atribut lengkap yang telah ditentukan Pesantren /Sekolah
(4) Memasukan pakaian seragam ke dalam celana dengan ikat pinggang warna hitam bagi peserta didik putra
(5) Memakai seragam baju kurung putih/batik 10 cm diatas lutut, bawahan hitam/abu-abu semata kaki, kerudung putih ukuran sedang menutup dada dan tidak transparan serta kaos kaki putih panjang bagi peserta didik putri
(6) Memakai pakaian seragam hanya pada waktu kegiatan belajar mengajar dan kegiatan lain sesuai anjuran pihak pesantren/sekolah
Peserta didik dilarang :
(7) Memakai sepatu dengan melipat bagian belakangnya
(8) Memakai jaket pada saat Kegiatan Belajar Mengajar di ruang kelas, di ruang perpustakaan, di ruang multi media dan di ruang laboratorium.
BIMBINGAN BA’DA MAGRIB-SUBUH DAN BELAJAR MANDIRI
Pesertadidikdiharuskan:
(1) Mengikuti bimbingan ba’da magrib dan subuh sesuai kelompok dan pembimbing yang ditentukan.
(2) Hadir bimbingan tepat waktu.
(3) Menjaga ketenangan dan ketertiban selama belajar mandiri
(4) Belajar sampai pukul 22.00 di kelas atau di depan kamarnya sendiri selama masa ujian,dan bagi yang ingin menambah waktu belajar malam (syahirul layal) harus sepengetahuan guru bina asrama
(5) Selama kegiatan belajar mandiri, peserta didik dibolehkan belajar kepada guru-guru yang tinggal di lingkungan pesantren/sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(6) Peserta didik dilarang mengadakan kegiatan lainnya di luar kegiatan akademis
BAHASA RESMI PESANTREN
Pesertadidikdiharuskan:
(1) Berkomunikasidenganbahasaresmi (Arab danInggris) selamaberada di lingkunganpesantrenkecualikelas VII pada semester I (satu)
(2) Mengikutilatihanpercakapan (muhadatsah) denganberpakaianolah raga danbersepatusetiapharijum’at
(3) Mengikutilatihanpidato (muhadharah) denganberpakaianresmi
(4) Mengumpulkantekspidato paling lambattigaharisebelumpelaksanaanmuhadharahkepadapembimbingmuhadharahmasing-masing
(5) Mengikutipemberiankosakata (mufradat) setelahshalatisya/subuhdanmencatatnyapadabukukhususkosakata (bukusaku)
(6) Menghapalkosakata yang telahdiberikan
(7) Mengikutiulangankosakata yang diselenggarakanCentral Language Improvement (CLI) atauBagianBahasa IPM
(8) Memilikidanselalumembawabukusakubahasa
(9) Memilikikamusbahasa Arab danInggris
Pesertadidikdilarang :
(10) Mencampurdanmerusakbahasaresmipesantren
TATA KRAMA KEHIDUPAN SOSIAL
Pesertadidikdiharuskan :
(1) Tinggal di asrama dan menempati kamar yang telah ditentukan
(2) Menjaga kebersihan, kerapian, ketertiban, keindahan, kenyamanan dan keamanan asrama
(3) Berambut pendek dengan ukuran rambut 3-2-1 cm (PUTRA)
(4) Memakai barang miliknya sendiri
(5) Memelihara dan menyimpan perlengkapan pribadinya pada tempat yang telah disediakan
(6) Memiliki satu buah lemari dan satu buah kasur
(7) Mengunci lemari ketika meninggalkan kamar
Peserta didik dilarang:
(8) Mengubah tata letak lemari dan tempat tidur dan lain-lain yang telah ditetapkan
(9) Membawa alat-alat olah raga milik sekolah/pesantren ke lingkungan asrama
(10) Membawa kendaraan di lingkungan pesantren
(11) Berada di asrama selama masa liburan yang ditetapkan pesantren atau sekolah
(12) Jajan di luar komplek pesantren tanpa izin
(13) Melakukan tindakan vandalisme, yakni mengotori atau merusak peralatan dan gedung-gedung di lingkungan pesantren/sekolah
(14) Berkelahi dan menantang perkelahian dengan pihak manapun
(15) Membawa barang elektronik, berupa alat teknologi komunikasi, audio dan audiovisual seperti handphone ,TV, tape, radio, media player, komputer, lap top dan lain-lain serta peralatan yang menggunakan listrik sangat banyak, seperti kompor listrik, alat menanak nasi elektrik, dan lain-lain.
(16) Membawa orang lain tanpa mendapat izin dari Pimpinan pesantren/sekolah ke dalam lingkungan pesantren/sekolah untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tata tertib peserta didik
(17) Berdua-duaan (berkhalwat) bukan dengan mahramnya, baik di dalam atau di luar lingkungan pesantren/sekolah
(18) Mengganggu atau mengancam, baik secara lisan ataupun tertulis pada sesama peserta didik, karyawan, guru-guru dan Pimpinan pesantren/sekolah.
(19) Menghina, mengucilkan, merendahkan martabat sesama teman, guru-guru, karyawan atau Pimpinan pesantren/sekolah di hadapan satu atau beberapa orang dalam lingkungan pesantren/ sekolah
(20) Mencuri atau mengambil barang milik orang lain tanpa izin
(21) Membawa dan mengkonsumsi rokok,NAPZA, dan lain-lain.
(22) Berjudi, melakukan pelecehan seksual, kontak seksual dan perbuatan asusila lainnya, di lingkungan pesantren dan atau di luar pesantren
(23) Membawa atau menyimpan benda tajam seperti golok, pisau dan senjata api
(24) Memalsukan tanda tangan, stempel, kop surat dan atribut-atribut resmi lainnya milik pesantren/ sekolah
(25) Membawa dan atau menggunakan buku-buku, file, rekaman, instrumen dan media lainnya yang merupakan pornografi yang dapat mengganggu dan meresahkan lingkungan
(26) Melakukan tindakan pidana kejahatan baik di dalam maupun di luar lingkungan pesantren/sekolah
(27) Membuat organisasi atau perkumpulan yang tidak sesuai dengan cita-cita atau tujuan pesantren.
(32) Menyimpan uang jajan lebih dari Rp. 10.000,- setiap harinya.
PAKAIAN DAN PERLENGKAPAN SEHARI-HARI
Peserta didik diharuskan :
(1) Berpakaian bersih, sederhana, rapi dan sopan sesuai dengan model dan jenis yang Islami dan ditentuan oleh Pesantren/Sekolah baik di dalam atau di luar lingkungan pesantren
(2) Mengenakan gamis ketika keluar komplek pesantren bagi peserta didik putri
(3) Mengenakan kemeja polos ketika keluar komplek pesantren bagi peserta didik putra
(4) Menggunakan kaos kaki ketika keluar asrama bagi peserta didik putri
(5) Mengenakan papan nama di dalam dan di luar lingkungan pesantren
(6) Memiliki pakaian dan perlengkapan sebagai berikut:
Putra : Putri :
No | Jenis | Jml | No | Jenis | Jml | |
1 | SeragamHitam-Putih/Abu | 2 stel | 1 | SeragamHitam-Putih/Abu | 2 stel | |
2 | Seragam Batik | 1 stel | 2 | Seragam Batik | 1 stel | |
3 | Seragam HW | 1 stel | 3 | Seragam HW | 1 stel | |
4 | SeragamOlah Raga | 1 stel | 4 | SeragamOlah Raga | 1 stel | |
5 | PakaianDalam | 1 lusin | 5 | PakaianDalam | 1 lusin | |
6 | PakaianTidur | 2 stel | 6 | PakaianTidur | 2 stel | |
7 | PakainBebas | 4 stel | 7 | PakainBebas | 4 stel | |
8 | Sarung | 2 buah | 8 | Ruku (Mukena) | 2 buah | |
9 | Sajadah | 1 buah | 9 | Sajadah | 1 buah | |
10 | Pecihitam | 1 buah | 10 | Kerudung | 5 buah | |
11 | Selimut | 1 buah | 11 | Selimut | 1 buah | |
12 | Seprei | 2 buah | 12 | Seprei | 2 buah | |
13 | Jaket (jikadiperlukan) | 1 buah | 13 | Jaket (jikadiperlukan) | 1 buah | |
14 | Sepatu dankaos kaki | 2 pasang | 14 | Sepatu | 2 pasang | |
15 | Sandal | 1 pasang | 15 | Sandal | 1 pasang | |
16 | Alat-alatMakandanminum | 1 paket | 16 | Alat-alatMakandanminum | 1 paket | |
17 | Alat-alatMandi | 1 paket | 17 | Alat-alatMandi | 1 paket | |
18 | Sepatu olah raga | 1 pasang | 18 | Sepatu olah raga | 1 pasang |
Peserta didik dilarang :
(7) Memakai pakaian yang berbahan jean atau jenis kain yang berharga mahal lainnya.
(8) Memiliki dan memakai perhiasan kecuali giwang bagi peserta didik putri
(9) Memiliki dan memakai aksesoris lain kecuali jam tangan
(10) Memiliki dan memakai celana pendek, leging, pakaian transfaran dan ketat bagi peserta didik putri
(11) Memakai celana pendek bagi peserta didik putra, kecuali pada waktu olah raga.
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Peserta didik diharuskan:
(1) Memelihara kebersihan:
a. diridanpakaian,
b. alat-alatbelajar,
c. kelas, gedungsekolah, kamarmandi/wc, ruangmakan, asrama, meja, kursidansemuaperalatan/ tempat di lingkunganpesantren
(2) Membuang sampah pada tempat yang telah disediakan
(3) Mengikuti kegiatan kerja bakti kebersihan (tandzif al‘am)yang dilakukan secara berkala
(4) Menjaga kesehatan masing-masing dengan memperhatikan makan, minum dan olahraga yang dapat menunjang kesehatan
(5) Merapikan kasur, ranjang dan alat-alat lainnya setiap saat
(6) Menjemur kasur seminggu sekali
(7) Menjemur handuk setelah dipakai
(8) Mencuci peralatan makan dan minum miliknya sendiri
Peserta didik dilarang :
(9) Menempelkan pengumuman atau sejenisnya selain di papan pengumuman yang telah disediakan
(10) Menyimpan pakaian di luar lemari
RUANG MAKAN / DAPUR
Peserta didik diharuskan:
(1) Makan di tempat makan yang telah ditentukan.
(2) Makan dengan tata cara yang Islami seperti duduk dengan sopan dan membaca doa sebelum dan sesudah makan
(3) Mengantri dalam mengambil makanan
(4) Menjaga kebersihan tempat dan peralatan makan dan minum
(5) Memberitahu pengurus dapur bila ingin berpuasa sunah.
(6) Membantu melayani makan bagi teman yang sakit.
Peserta didik dilarang:
(7) Bersenda gurau pada saat makan
(8) Menitipkan pengambilan makanan kepada orang lain
POS KEAMANAN (SECURITY)
Peserta didik dilarang :
(1) Memasuki ruang pos keamanan (security), kecuali ada kepentingan mendesak dan atas seizin petugas security
(2) Menggunakan fasilitas yang ada di ruang pos keamanan (security)
(3) Meninggalkan pondok sebelum menyerahkan lampiran surat izin kepada petugas security
- TIDUR
Peserta didik diharuskan:
(1) Tidurmulaipukul 21.30s.d. 45 menitsebelumsubuh.
(2) Berdo’asebelumdansesudahtidur
(3) Tidur di tempatmasing-masingdenganmemakaicelanapanjangataupakaian yang amandariterbukanyaaurat.
MANDI
Pesertadidikdiharuskan:
(1) Membersihkandiri (mandi) setidaknyatiappagidan sore
(2) Membacado’amasukdankeluarkamarmandiatau WC
(3) Mengantrigiliranmandidanbuang air besardengantertib
(4) Menjagakebersihantempatmandidan WC
(5) Menghematpenggunaan air danmematikankeran air ketikameninggalkankamarmandiatau WC
(6) Berangkatdanpulangdarikamarmandidenganpakaianlengkapdanmenutupaurat
(7) Menggunakanperalatanmandimilikpribadimasing-masing.
Pesertadidikdilarang:
(8) Berbuatgaduhsepertiberteriak-teriak di kamarmandiatau WC
(9) Mandiberduaataulebihdalamsatukamarmandi
Pesertadidikdiharuskan:
(1) Mencuci pakaian dan menyetrika pakaiannya masing-masing
(2) Mencuci dan menyetrika sprei dan sarung bantal masing-masing
(3) Menjemur pakaian di tempat yang telah ditentukan
(4) Penggunaan jasa laundry melalui departemen wirausaha IPM
KUNJUNGAN TAMU
Pesertadidikdibolehkan:
(1) Menerima kunjungan keluarga hanya pada jam-jam kunjungan, yaitu pada:
- HariJum’atataulibur : jam 06.30 s.d 17.00 WIB
- Harilainnya : jam 15.00 s.d 17.00 WIB
(2) Menerima dan membawa tamu ke lingkungan asrama dan kamar, setelah mendapat izin petugas piket harian atau pembimbing santri
(3) Menerima kunjungan keluarga di tempat yang telah ditentukan.
YANG MERINGANKAN / MEMBERATKAN HUKUMAN
(1) Yang meringankan hukuman
- Berbuat karena kealfaan/tidak sengaja
- Berbuat karena tekanan fihak lain
- Belum pernah berbuat pelanggaran
- Tidak berbelit belit mengakui kesalahan
- Dan perbuatan lainnya yang sejenis
(2) Yang memberatkan hukuman
- Berbuat pelanggaran yang kedua/kesekian kalinya
- Tidak mengerjakan sangsi
- Menghasut/mengajak/menyuruh orang untuk berbuat pelanggaran
- Berbuat pelanggaran dengan direncanakan
- Berbelit belit dalam mengakui kesalahan
- Dan perbuatan lainnya yang sejenis
TAHAPAN PELAKSANAAN HUKUMAN
(1) Nasihat
(2) Teguran
(3) Pelaksanaan hukuman (bersifat pendidikan atau denda materi atau administratif)
PETUGAS DALAM PENERAPAN HUKUMAN
(1) Pembina kedisiplinan untuk sangsi berupa pendidikan, dan membuat pernyataan. Diketahui oleh Pimpinan Pesantren atau Kepala Sekolah.
(2) Pimpinan pesantren dan atau kepala sekolah: untuk sangsi berupa denda materi dan sangsi administratif).
Kategoripelanggaran RINGAN, ialah :
- Terlambat datang ke kelas pada jam pelajaran
- Terlambat datang ke masjid pada saat sholat
- Terlambat datang pada kegiatan ekstrakurikuler.
- Berpenampilan tidak sopan dan tidak Islami, berdandan tidak rapi, seperti berambut panjang (khusus putra), berpakaian kotor dan berpakaian ketat.
- Aksesoris tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan
- Tidur di tempat yang tidak semestinya
- Membuang sampah atau meludah di sembarang tempat
- Menempelkan atau menuliskan sesuatu yang tidak pada tempatnya
- Tidak mengikuti pengayaan bahasa (mufrodat) dan muhadatsah terjadwal
- Tidak berkomunikasi dengan bahasa resmi (Arab-Inggris)
- Tidak mengikuti kegiatan muhadharah
- Tidak mengumpulkan teks pidato pada kegiatan muhadharah bagi yang bertugas
- Tidak mengikuti ulangan kosa kata (mufrodat)
KategoripelanggaranSEDANG, ialah :
- Keluar lingkungan pesantren tanpa izin
- Membuat keributan atau kegaduhan di dalam kelas, asrama, perpustakaan, laboratorium dan masjid, sehingga mengganggu suasana belajar atau kekhusyukan beribadah
- Tidak mengikuti sholat berjamaah di masjid tanpa alasan syar’i
- Memindahkan dan mengubah alat-alat laboratorium atau sekolah yang telah terpasang tanpa izin
- Menggunakan barang-barang bukan milik sendiri tanpa seizin pemiliknya
- Mengadakan kegiatan dengan orang luar di dalam lingkungan sekolah tanpa izin
- Mengucapkan kata-kata kotor dan keji
- Memberikan keterangan yang tidak benar (berbohong)
- Vandalisme, yakni mengotori atau merusak peralatan dan gedung-gedung di lingkungan pesantren/sekolah
- Terlambat kembali ke asrama melampaui batas waktu izin yang diberikan ketika keluar asrama
- Tidak masuk pesantren/sekolah tanpa alasan jelas
- Membawa barang elektronik yang dilarang, berupa alat teknologi komunikasi, transportasi, audio dan audiovisual
- Membawa orang lain tanpa izin dari pimpinan pesantren/sekolah ke dalam lingkungan pesantren/sekolah untuk melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tata tertib peserta didik
- Bersikap mengganggu atau mengancam, baik secara lisan ataupun tertulis pada sesama peserta didik, karyawan, guru-guru dan Pimpinan pesantren/sekolah.
- Menghina atau merendahkan martabat sesama teman, guru-guru, karyawan atau Pimpinan pesantren/sekolah di hadapan satu atau beberapa orang dalam lingkungan pesantren
- Membawa dan atau mengkonsumsi rokok di dalam dan di luar lingkungan pesantren
- Berdua-duaan (berkhalwat) bukan dengan mahramnya, baik di dalam atau di luar lingkungan pesantren
Kategori pelanggaran BERAT, ialah;
- Memalsukan tanda tangan, stempel, kop surat dan atribut-atribut resmi lainnya milik pesantren
- Memfitnah, menipu, dan menghasut seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan perbuatan yang tidak terpuji
- Berkelahi dan menantang perkelahian dengan pihak manapun
- Melakukan tindakan penganiayaan terhadap orang lain
- Membawa dan atau mengkonsumsi barang-barang terlarang, seperti NAPZA dan lain-lain.
- Membawa dan atau menggunakan buku-buku, file, rekaman, instrumen dan media lainnya yang merupakan pornografi yang dapat mengganggu dan meresahkan lingkungan.
- Membawa dan atau menggunakan senjata api
- Berjudi, mabuk-mabukan, serta melakukan pelecehan seksual, kontak seksual dan Perbuatan asusila lainnya, di dalam atau di luar lingkungan pesantren
- Melakukan tindakan pidana kejahatan baik di dalam maupun di luar lingkungan pesantren
- Mencuri atau mengambil barang milik orang lain
- Menyebarkan ajaran yang tidak sesuai dengan aqidah Islam
SANKSI
Pelanggaran ringan akan dikenakan sangsi :
- Membuatinsya
- menghafal kosa kata bahasa Arab atau Inggris.
- menghafal ayat-ayat al-Qur’an
- menghafal al-Hadits
- melakukan kerja bakti dengan membersihkan tempat wudlu dan masjid
Pelanggaran Sedang :
- Dicabut izin meninggalkan pesantren
- diberdirikan pada waktu dan tempat yang ditentukan
- menulis surat pernyataan “tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar Tata Tertib Santri”danmembacakannyadidepanseluruhsantri
- santri putra digundul licin, santri putri memakai kerudung warna merah, hijau, orange, dan kombinasi sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
- mengganti kerusakan/kerugian
- santri akan diberi surat peringatan dari Sekolah yang ditembuskan kepada pihak orangtua/wali santri.
- menulis surat perjanjian yang telah ditetapkan pihak pesantren atau sekolah
Pelanggaran berat :
- pemanggilan orang tua/ wali santri
- menulis surat perjanjian yang telah ditetapkan pihak pesantren atau sekolah
- skorsing dari pesantren berupa pengembalian sementara kepada orang tua/wali.
- santri langsung dikeluarkan atau dikembalikan kepada orang tuanya.