Home / Pengasuhan

Pengasuhan

                         STRUKTUR PENGASUHAN SANTRI

PESANTREN AMANAH MUHAMMADIYAH TASIKMALAYA

TAHUN 2014

1. Kepala Pengasuhan : Ust. Heri Suyanto, S.Pd

2. Bagian Kesantrian

Putra :

  1. Ust. Agung Wibowo, S.PdI
  2. Ust. Suparman
  3. Ust. Tejar Saeful Mubarak, S.Pd

Putri :

  1. Usth. Siti Choeriyah, S.PdI
  2. Usth. Nurul Wakidah, S.PdI
  3. Usth. Masruroh, S.Pd

3. Bagian Pengajaran

Putra :

  1. Ust. Asep Umar Affandi, Lc
  2. Ust. Taufik Rahman, SHI

Putri :

  1. Usth. Oo Khodijah, S.PdI
  2. Usth. Mila al-Fuadah, S.Pd

4. Bagian Bahasa

 Putra :

  1. Ust. Asep Muhsin, Lc
  2. Ust. Anang Rifqi. S.Pd

Putri :

  1. Usth. Wahyu Coerul Bariyyah, S.Pd
  2. Usth. Risma Yanti

5. Sarana Prasarana : Ust. H. Endang Suryaman

6. TU                                   : Ust. Tototh Miftah Farid, A.Md

 

PANDUAN PENGASUHAN SANTRI
PESANTREN AMANAH MUHAMMADIYAH KOTA TASIKMALAYA
TAHUN PELAJARAN: 2011 – 2012

BAB I
Dasar Pemikiran dan Dasar Hukum

Pasal 1
Dasar Pemikiran

Pesantren Amanah Muhammadiyah KotaTasikmalaya (PAMKT), sebagai salah satu pesantren milik Persyarikatan Muhammadiyah. Visi, berlandaskan Al-Quran dan Al-Sunnah dengan watak tajdid menjadi Pondok Pesantren unggulan di Kota Tasikmalaya tahun 2014.
PAMKT mengemban tiga misi utama yaitu : Pertama,menyiapkan peserta didik yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia mempunyai kemampuan yang memadai dan beramal menuju terwujudnya masyarakat utama yang diridhoi Allah SWT. Kedua, Mengamalkan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebudayaan dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi agama Islam. Dan Ketiga, Menjadikan Pondok Pesantren Amanah sebagai lahan perkaderan ulama, pendidik, kader persyarikatan dan kader bangsa dalam rangka melangsungkan dan menyempurnakan amal usaha Muhammadiyah.
Kehidupan santri PAMKT yang mukim selama 24 jam tidak lepas dari disiplin, maka Pengasuhan Santri-lah yang menjadi pengendali disiplin seluruh santri, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pengurus IPM Cabang dan Ranting PAMKT. Dalam menegakkan disiplin santri, lembaga ini lebih menekankan kepada kesadaran preventif dan meminimalisasi hukuman fisik. Dengan demikian, jalannya disiplin santri menjadi lebih baik dan suasana kekeluargaan lebih tampak.
Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan perhatian serta pembinaan terhadap santri dan wali santri, tentunya diperlukan pembenahan dan pembaharuan di berbagai segi, baik dari segi penempatan santri di asrama, pengawasan, peningkatan sarana dan prasananya. Penunjang lain bagi pengasuhan santri, yaitu dengan upaya-upaya pembenahan di ketata usahaan mulai dari peningkatan SDM staff-stafnya dan komputerisasi pendataan santri dan lain-lainnya.
Demi tercapainya visi dan misi tersebut di atas dan peningkatan pelayanan, perhatian, dan pembinaan serta pengasuhan santri maka dipandang perlu untuk menciptakansuasana pendidikan yang kondusif di lingkungan pesantren. Kondusifitas seperti yang diharapkan itu mengacu pada pola pengasuhan santri-santri oleh para pengasuhnya. Pengasuhan Santri adalah sebuah bagian yang berada di bawah naungan PAMKT. Tugas utama Pengasuhan santri ini adalah membantu Pimpinan Pesantren dalam mengatur pola pikir dan aktifitas kehidupan santri di luar jam sekolah santri, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali. Untuk itu ditetapkanlah Panduan Pengasuhan Santri Pesantren Amanah Muhammadiyah Kota Tasikmalaya.

 

Pasal 2
Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21, 22, 23 dan 24 tentang Standar Isi, StandarHasil dan Pelaksanaan Kepmen Nomor 21, 22 dan 23;
  4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah;
  5. Keputusan PP Muhammadiyah tentang Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah pada Muktamar ke-44 di Jakarta tahun 1421H / 2000M.
  6. Keputusan Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor: 128/KEP/I.4/F/2008 tentang Panduan Pembinaan Organisasi Otonom di Sekolah Muhammadiyah;
  7. Keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-46 Tahun 2010 di Jogjakarta tentang Revitalisasi Pendidikan Muhammadiyah;
  8. Keputusan Rapat Koordinasi Pimpinan Pesantren Amanah Muhammadiyah Tasikmalaya beserta para Pengasuh dan Pembina pada tanggal 15 Syawwal 1432H / 13 September 2011M.

BAB II
Ketentuan Umum dan Tujuan

Pasal 3
Ketentuan Umum

Dalam panduan ini, yang dimaksud dengan :

  1. Bagian Pengasuhan Santri adalah sebuah bagian yang berada dibawah naungan Pesantren Amanah Muhammadiyah. Personalia Bagian Pengasuhan Santri ditetapkan dengan Surat Tugas dari Pimpinan Pesantren. Tugas utama Bagian Pengasuhan santri ini adalah membantu Pimpinan Pesantren dalam mengatur pola pikir dan aktifitas kehidupan santri di luar jam sekolah santri, mulai dari bangun tidur sampai tidur kembali.
  2. Bagian Pengajaran Pesantren adalah sebuah bagian yang berada dibawah naungan Pesantren Amanah Muhammadiyah. Personalia Bagian Pengajaran ditetapkan dengan Surat Tugas dari Pimpinan Pesantren. Tugas utama Bagian Pengajaran Pesantren ini adalah membantu Pimpinan Pesantren dan Kepala Sekolah dalam mengatur dan mendisiplinkan santri dalam proses belajar mengajar.
  3. Bagian Bahasa adalah sebuah bagian yang berada dibawah naungan Pesantren Amanah Muhammadiyah. Personalia Bagian Bahasa ditetapkan dengan Surat Tugas dari Pimpinan Pesantren. Tugas utama Bagian Bahasa ini adalah membantu Pimpinan Pesantren dalam mengembangkan dan menerapkan berbasa resmi (Aranb dan Inggris) di lingkungan Pesantren Amanah Muhammadiyah Kota Tasikmalaya.
  4. Pesantren Amanah Muhammadiyah Kota Tasikmalaya merupakan Amal Usaha Muhammadiyah di bidang pendidikan, dibina oleh Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Barat dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Tasikmalaya.
  5. Pimpinan Pesantren (Mudir) adalah Guru/Pengasuh yang diberi tugas memimpin pesantren Muhammadiyah yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah.
  6. Wakil Pimpinan Pesantren (Wakil Mudir) adalah Guru/Pengasuh yang bertugas membantu Pimpinan Pesantren dalam membina Organisasi Otonom (Ortom) di Pesantren Muhammadiyah dan membimbing kehidupan ke-Islaman dan Kemuhamma-diyahan yang diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah.
  7. Guru Bina Asrama adalah Guru/Pengasuh yang diberi tugas untuk mendidik, membina, mengasuh, dan mengajar santri, khususnya dalam ruang lingkup asrama dan kelompok binaan yang diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah.
  8. Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas memimpin pengelolaan sekolah Muhammadiyah yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Persyarikatan Muhammadiyah.
  9. Wakil Kepala Sekolah bertugas membantu Kepala sekolah dalam bidang pembinaan kurikulum, kesiswaan, sarana prasarana kehidupan ke-Islaman dan Kemuhammadiyahan, ekstrakurikuler, dan kehumasan yang diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah.
  10. Wali kelas adalah guru yang mendapat tugas tambahan dari kepala sekolah untuk membimbing siswa/santri anggota kelasnya.
  11. Guru adalah tenaga pendidik yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program pembinaan dan bimbingan sesuai dengan keahliannya di sekolah, diangkat dan diberhentikan oleh Majelis Dikdasmen Muhammadiyah.
  12. Santri mencakup putra dan putri adalah anggota masyarakat yang dengan prosedur tertentu dapat mengikuti prosespendidikan di Pesantren.
  13. Warga pesantren adalah seluruh pimpinan baik di pesantren maupun sekolah, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, pustakawan, laboran dan santri.
  14. Organisasi Otonom adalah Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Tapak Suci Putera Muhammadiyah, dan Hizbul Wathan.

Pasal 4
Tujuan

  1. Optimalnya peran Pesantren Amanah Muhammadiyah Tasikmalaya sebagai pusat perkaderan dan dakwah;
  2. Terwujudnya kader-kader Muhammadiyah sebagai kader persyarikatan, kader bangsa, maupun kader umat;
  3. Terealisasinya kehidupan Islami santri di lingkungan Pesantren Amanah Muhammadiyah Tasikmalaya;
  4. Memiliki pedoman pelaksanaan tata tertib kehidupan santri di lingkungan Pesantren Amanah Muhammadiyah Tasikmalaya.

BAB III
Arah Pengasuhan, Sasaran Pengasuhan, dan Program Pengasuhan

Pasal 5
Arah Pengasuhan

  1. Menggerakkan pengamalan Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah dalam bidang aqidah, akhlak, Ibadah, dan mu’amalah duniawiyah secara intensif, istiqamah, dan terus menerus sehingga dapat mencapai tujuan yang dikehendaki;
  2. Melaksanakan pembinaan dalam perkaderan formal sesuai dengan sistem pengkaderan organisasi otonom masing-masing;
  3. Melaksanakan pembinaan perkaderan non formal sesuai dengan tuntunan organisasi otonom masing-masing;
  4. Bersama-sama dengan Bagian Pengajaran Pesantren, Kepala sekolah dan Wakil Kepala Sekolah bidang Kurikulum dalam menyusun dan menyempurnakan materi bimbingan atau pembelajran santri terutama setelah shalat magrib dan shalat subuh;
  5. Bersama-sama dengan Bagian Pengajaran Pesantren, Kepala sekolah dan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan membina ekstrakurikuler kepanduan Hizbul Wathan dan Tapak Suci serta ekstrakulikuler seni dan olah raga lainnya;
  6. Bersama-sama dengan Bagian Pengajaran Pesantren, Bagian Bahasa, Kepala sekolah dan Wakil Kepala Sekolah/Wakil Pimpinan bidang Sarana Prasarana memenuhi dan melengkapi serta menginvetarisasi sarana dan prasarana yang dibutuhkan santri;
  7. Bersama-sama guru Bimbingan dan Konseling (BK) melayani konsultasi dan bimbingan psikologis santri;
  8. Bersama-sama dengan Wali Kelas melaporkan perkembangan pembinaan santri di asrama kepada orang tua santri;
  9. Bersama-sama Bagian Pengajaran Pesantren, dan guru-guru Al-Islam dan Kemuhammadiyahan, Bahasa Arab, dan Bahasa Inggris memantau kompetensi dasar dan indikator pencapaian materi pembinaan santri;
  10. Bekerja sama dengan Bagian Pengajaran Pesantren, dan Bagian Bahasa dalam membina dan mengembangkan keunggulan yang menjadi khas pesantren Muhammadiyah berupa bahasa resmi, yaitu bahasa Arab dan Inggris serta dirasat at-thurats al-Islamiy agar dipraktikkan oleh seluruh warga pesantren dan dikuasai seluruh santri;
  11. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan persyarikatan atau masyarakat lainnya.

Pasal 6
Sasaran Pengasuhan

Sasaran pengasuhan adalah santri-santri (putra dan putri) pesantren Amanah Muhammadiyah Kota Tasikmalaya

Pasal 7

Program Pengasuhan

A. Harian

  1. Mengasuh, mengontrol dan memonitor kegiatan santri di rayon/asrama.
  2. Bersama pengurus IPM (Bagian Advokasi) menggerakkan santri untuk ke masjid.
  3. Menjadi Imam sholat tahajjud dan sholat subuh, serta menjadi khatib dan Imam sholat jum’at sesuai jadwal.
  4. Memotivasi dan melaksanakan harokatut tabkir dalam segala kegiatan.
  5. Melalui ketua kelas menginformasikan santri yang sakit dan izin tidak masuk kelas kepada kepala sekolah atau petugas yang ditunjuk oleh kepala sekolah untuk mengeluarkan izin meninggalkan kelas.
  6. Bekerja sama dengan Guru Bina Asrama, memberikan perizinan untuk santri apabila meninggalkan pesantren.
  7. Mengontrol kebersihan, kerapihan, dan keindahan kamar santri dengan cara memonitor piket di kamar dan rayon.
  8. Bersama pengurus PC IPM Pesantren Amanah memfasilitasi orang tua santri yang ingin menjenguk anaknya.
  9. Menginformasikan kepada wali santri perkembangan anaknya baik yang positif ataupun negatif.
  10. Mengontrol keberadaan santri di asrama.
  11. Bekerjasama dengan pengurus PC IPM Pesantren Amanah (Bidang Bahasa) dalam menjalankan pembinaan dan persidangan bahasa resmi pesantren (Arab-Inggris) serta pemberian sanksi.
  12. Bekerjasama dengan pengurus PC IPM Pesantren Amanah (Bidang Advokasi) menjalankan pembinaan dan persidangan dan pemberian sanksi atas pelanggaran tata tertib pesantren.
  13. Menjalankan program pembinaan/ta’lim setelah Shalat Magrib dan Subuh.
  14. Mengontrol kegiatan belajar malam santri.

B. Pekanan

  1. Mengontrol kamar-kamar sebelum sholat jum’at.
  2. Mengumpulkan anggota rayon atau asrama sepekan sekali.
  3. Membimbing dan mengontrol jum’at bersih.
  4. Mendata fasilitas rayon yang rusak dan kurang layak serta melaporkannya ke Bagian Sarana Pesantren.
  5. Menginventarisasi barang –barang pesantren yang ada di dalam rayon
  6. Menggerakan anak-anak untuk berolahraga setelah jum’at bersih.
  7. Mengontrol pelaksanaan muhadharah (latihan pidato) dan diskusi santri setiap malam Jum’at.

C. Bulanan

  1. Merekap absen santri bulanan.
  2. Memeriksa kerapihan rambut santri putra.
  3. Rapat evaluasi bersama pengurus rayon dan ketua kamar.
  4. Membuat laporan bulanan dan diserahkan ke para Pimpinan Pesantren melalui TU Pengasuhan.
  5. Memeriksa administrasi rayon.
  6. Memeriksa barang-barang milik santri.
  7. Menyampaikan laporan triwulan kepada orang tua bekerjasama dengan wali kelas.
  8. Memeriksa kerapian rambut santri putra.

D. Semesteran

  1. Membantu panitia ujian untuk harokatut tabkir saat ujian.
  2. Menggerakkan santri untuk belajar di luar asrama pada pagi dan malam hari.
  3. Mengontrol asrama saat ujian tulis berlangsung.

E. Program Kerja Tahunan

  1. Membantu keamanan pesantren dalam perpindahan kamar.
  2. Mengikuti seluruh kegiatan tahunan santri.

BAB IV
Pasal 8
PENUTUP

  1. Hal-hal yang belum tercantum dalam Panduan Pengasuhan Santri ini akan ditetapkan kemudian. Panduan Pengasuhan Santri ini berlaku mulai tanggal ditetapkan Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab.